RUU LLAJ Akan Atur Hak-Kewajiban Aplikator dan Tarif Angkutan Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI sedang membahas revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur transportasi berbasis digital. Fokus utama revisi ini mencakup pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikator, penetapan tarif, serta kuota penyedia layanan. Aturan ini akan menyasar angkutan sewa khusus serta layanan pengantaran orang, barang, dan makanan menggunakan sepeda motor.
Draf RUU usulan DPR mencakup perubahan 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, dan penghapusan 5 pasal. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara hati-hati karena melibatkan mekanisme PNBP dan kewenangan baru, dengan target penyelesaian paling lambat awal tahun depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.33
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.42
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR
Berita terkait
Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib Kurir-Food, Begini Katanya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.39
DPR Dorong Bilik Asmara hingga Alat Bantu Seks di Lapas, Ternyata Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 04.13
Gerindra: Prabowo akan Hadiri Rapat Paripurna DPR 1 Oktober 2026
JawaPos · 30 September 2026 pukul 23.15
Rieke Ungkap 2 Masalah Lapas Cibinong: Barang Bukti dan Overkapasitas
kumparan · 30 September 2026 pukul 21.13