Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU LLAJ Akan Atur Hak-Kewajiban Aplikator dan Tarif Angkutan Online

Pemerintah dan DPR RI sedang membahas revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatur transportasi berbasis digital. Fokus utama revisi ini mencakup pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikator, penetapan tarif, serta kuota penyedia layanan. Aturan ini akan menyasar angkutan sewa khusus serta layanan pengantaran orang, barang, dan makanan menggunakan sepeda motor.

Draf RUU usulan DPR mencakup perubahan 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, dan penghapusan 5 pasal. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara hati-hati karena melibatkan mekanisme PNBP dan kewenangan baru, dengan target penyelesaian paling lambat awal tahun depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait