Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib Kurir-Food, Begini Katanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Beberapa kementerian di Indonesia mengadakan pertemuan pada Kamis, 18 Agustus 2026, untuk menyelesaikan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) terkait layanan transportasi online, yang diharapkan diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September 2026. Perpres ini akan mencakup aturan untuk tiga jenis layanan: ojek online angkutan orang, pengiriman barang (kurir), dan pengantaran makanan. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, ketentuan tarif untuk angkutan barang dan makanan akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif untuk angkutan orang akan dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pelaku transportasi online juga akan dikelola oleh Kementerian UMKM, terutama terkait dengan pengakuan status driver ojol sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.30
Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.06
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 11.10
Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.16
Perpres Ojol Masih Digodok, Asosiasi Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas
Berita terkait
RUU LLAJ Akan Atur Hak-Kewajiban Aplikator dan Tarif Angkutan Online
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 05.50
Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.05
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.53
Pemerintah Akan Bertemu Organisasi Ojol-Aplikator untuk Harmonisasi Perpres
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.34