Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib Kurir-Food, Begini Katanya

Beberapa kementerian di Indonesia mengadakan pertemuan pada Kamis, 18 Agustus 2026, untuk menyelesaikan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) terkait layanan transportasi online, yang diharapkan diterbitkan pada akhir Agustus atau awal September 2026. Perpres ini akan mencakup aturan untuk tiga jenis layanan: ojek online angkutan orang, pengiriman barang (kurir), dan pengantaran makanan. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, ketentuan tarif untuk angkutan barang dan makanan akan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif untuk angkutan orang akan dikelola oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pelaku transportasi online juga akan dikelola oleh Kementerian UMKM, terutama terkait dengan pengakuan status driver ojol sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait