Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menekankan agar RUU ini harus memiliki 'roh' pemberantasan korupsi sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengawasan menjadi hal kunci agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.

RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Hardjuno menilai perluasan cakupan ini sebagai langkah positif, namun menyerukan agar perumusan pasal dilakukan secara hati-hati agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Penerapan harus bersifat non-diskriminatif dan tidak tebang pilih. Hardjuno juga menyarankan agar fokus RUU ditujukan pada kejahatan kelas berat yang menimbulkan kerugian negara yang signifikan, sehingga meningkatkan legitimasi RUU di mata publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait