Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sadis! 3 Pria Perkosa ABG di Banyumas Usai Pesta Miras

Tiga pria memperkosa seorang perempuan berusia 14 tahun di Banyumas, Jawa Tengah, setelah pesta minuman keras. Peristiwa terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Korban yang diduga dalam pengaruh alkohol jenis ciu disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku di dalam kamar. Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengonfirmasi laporan diterima dari orang tua korban. Tiga pelaku ditetapkan: Y (17) berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum, serta R alias K (20) dan AR (19), warga Kecamatan Jatilawang. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita terkait