Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun untuk Gaji P3K

Badan Anggaran DPR sepakat mengalokasikan Rp 23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2027. Anggaran ini dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan keputusan ini mengakhiri kekhawatiran keberlanjutan kontrak kerja P3K, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah. P3K dinilai peran krusial dalam mencerdaskan anak-anak di daerah. Pengalihan beban anggaran ke pemerintah pusat diharapkan mengurangi beban APBD, memberi ruang anggaran lebih untuk pembangunan daerah lainnya.

Berita terkait