Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Akui Diperintah Pejabat Bea Cukai Jadi Perantara Titipan Rp 1,8 M

Mantan staf PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengakui menjadi perantara titipan uang Rp 1,8 miliar dari PT Infiniti Internasional Logistik kepada Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Antonius menerima lima kali penyerahan uang melalui shopping bag dan amplop, mulai dari Rp 139,4 juta hingga Rp 508 juta, dengan total Rp 1,8 miliar. Jaksa menyatakan Orlando meminta Antonius mengantar uai tersebut tanpa bertanya detailnya. Dalam kasus terpisah, tiga pejabat Bea Cukai didakba menerima suap Rp 78,8 miliar dari perwakilan Blueray Cargo, termasuk uang SGD 61,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,8 miliar.

Berita terkait