Saksi Akui Diperintah Pejabat Bea Cukai Jadi Perantara Titipan Rp 1,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan staf PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengakui menjadi perantara titipan uang Rp 1,8 miliar dari PT Infiniti Internasional Logistik kepada Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Antonius menerima lima kali penyerahan uang melalui shopping bag dan amplop, mulai dari Rp 139,4 juta hingga Rp 508 juta, dengan total Rp 1,8 miliar. Jaksa menyatakan Orlando meminta Antonius mengantar uai tersebut tanpa bertanya detailnya. Dalam kasus terpisah, tiga pejabat Bea Cukai didakba menerima suap Rp 78,8 miliar dari perwakilan Blueray Cargo, termasuk uang SGD 61,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,8 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Saksi Curhat Disemprot 'Pelit' Usai Tawarkan Rp 50 Juta ke Pejabat Bea Cukai
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.39
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 20.49
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 18.41