Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK membuktikan secara transparan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang dituduhkan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut menyampaikan hal ini usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Ia mempertanyakan metode perhitungan KPK dan menilai surat dakwaan tidak cermat karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya ditangani oleh direktorat jenderal.

Yaqut berargumen bahwa kasus ini seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara, bukan pengadilan tipikor. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, atau melonggarkan aturan terkait haji. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jamaah.

Kuasa hukamnya, Mellisa Anggraini, menyoroti bahwa narasi dakwaan tidak cermat terkait fee percepatan dan keputusan yang disebut dilonggarkan. Ia juga mempertanyakan sumber kerugian negara Rp622 miliar, mengingat dakwaan menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari jemaah, bukan negara. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait