Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota perlawanan hukum yang disampaikan kuplungan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026 ini merupakan respons terhadap dakwaan yang diajukan KPK terhadap Gus Yaqut. Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan serta pengadilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Gus Yaqut. Selain itu, Jaksa meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satu argumen perlawanan dari kubu Gus Yaqut yang ditanggapi Jaksa adalah klaim bahwa surat dakwaan tidak cukup menggambarkan adanya niat (mens rea) terdakwa dalam pembagian kuota haji tambahan, serta tidak ditemukannya bukti bahwa Gus Yaqut sejak awal memiliki niatan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait