Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota perlawanan hukum yang disampaikan kuplungan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026 ini merupakan respons terhadap dakwaan yang diajukan KPK terhadap Gus Yaqut. Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan serta pengadilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Gus Yaqut. Selain itu, Jaksa meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satu argumen perlawanan dari kubu Gus Yaqut yang ditanggapi Jaksa adalah klaim bahwa surat dakwaan tidak cukup menggambarkan adanya niat (mens rea) terdakwa dalam pembagian kuota haji tambahan, serta tidak ditemukannya bukti bahwa Gus Yaqut sejak awal memiliki niatan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
Berita terkait
Jaksa Tanya Eks Stafsus Gus Yaqut: Anda Ditunjuk karena Kedekatan?
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.47
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 05.48
Kubu Gus Yaqut: Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 15.59