Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota perlawanan hukum yang disampaikan kuplungan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026 ini merupakan respons terhadap dakwaan yang diajukan KPK terhadap Gus Yaqut. Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan serta pengadilan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Gus Yaqut. Selain itu, Jaksa meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satu argumen perlawanan dari kubu Gus Yaqut yang ditanggapi Jaksa adalah klaim bahwa surat dakwaan tidak cukup menggambarkan adanya niat (mens rea) terdakwa dalam pembagian kuota haji tambahan, serta tidak ditemukannya bukti bahwa Gus Yaqut sejak awal memiliki niatan untuk melakukan kejahatan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Pembagian Kuota Haji Hanya Untungkan PIHK
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
Berita terkait
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41