Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Sambut Baik Putusan MK, HNW: Perkuat Perlindungan Korban Bencana

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tentang penetapan status bencana nasional. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dengan menetapkan parameter yang lebih jelas, objektif, dan terukur. MK menetapkan bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan setidaknya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

HNW menyatakan bahwa putusan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana. Dengan adanya parameter yang jelas, proses penetapan status bencana nasional diharapkan lebih transparan dan konsisten.

Selain itu, HNW berharap putusan ini dapat mempercepat proses perbantuan dan pemulihan pasca bencana. Dengan kriteria yang jelas, pemerintah dan instansi terkait dapat lebih cepat mengambil keputusan dalam memberikan bantuan kepada korban bencana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait