Cegah Harga Obat Mahal, MK Batasi Pemberian Paten Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerbitkan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 yang melarang pemberian paten baru untuk obat atau produk yang sudah ada selama tidak memberikan manfaat medis berarti. Langkah ini dilakukan melalui putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait UU Paten 65/2024. Aturan ini dimaksudkan mencegah perusahaan memperpanjang monopoli obat melalui 'evergreening' atau penggunaan baru obat yang tidak signifikan. Hakim MK M. Guntur Hamzah menyatakan larangan 'second medical use' memberikan perlindungan kesehatan masyarakat serta kepastian hukum bagi industri obat generik. MK juga meminta agar UU Paten disesuaikan dengan putusan tersebut untuk menghindari celah hukum dalam pengajuan paten atas penggunaan obat yang sudah ada.
Bagikan
Berita terkait
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 19.55