Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Harga Obat Mahal, MK Batasi Pemberian Paten Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerbitkan Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 yang melarang pemberian paten baru untuk obat atau produk yang sudah ada selama tidak memberikan manfaat medis berarti. Langkah ini dilakukan melalui putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait UU Paten 65/2024. Aturan ini dimaksudkan mencegah perusahaan memperpanjang monopoli obat melalui 'evergreening' atau penggunaan baru obat yang tidak signifikan. Hakim MK M. Guntur Hamzah menyatakan larangan 'second medical use' memberikan perlindungan kesehatan masyarakat serta kepastian hukum bagi industri obat generik. MK juga meminta agar UU Paten disesuaikan dengan putusan tersebut untuk menghindari celah hukum dalam pengajuan paten atas penggunaan obat yang sudah ada.

Berita terkait