Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sanksi Denda untuk Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing

Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, ramai disorot karena dibuang secara liar. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan perusahaan swasta pengelola TPS liar tersebut diberhentikan dan diberikan sanksi. Pramono menegaskan bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah resmi Pemprov DKI, dan sampah berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sanksi denda dijatuhkan kepada lima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Perusahaan pertama yang disanksi adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI) dengan denda Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama. Selain itu, empat perusahaan lain yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima juga mendapatkan sanksi serupa berdasarkan Perda DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menelusuri rantai pengelolaan sampah, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Kepala DLH Dudi Gardesi menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal tidak akan ditoleransi di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait