Pemprov DKI Bongkar Jaringan Pembuangan Sampah Ilegal, Empat Perusahaan Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan pengangkutan sampah ilegal, yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka terbukti membuang sampah ke TPS liar di Nagrak dan Cilincing serta menggunakan armada tidak sesuai izin. Setiap perusahaan dikenai denda paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. DLH sedang menelusuri seluruh rantai pembuangan sampah mulai dari kendaraan, sumber sampah, hingga pengguna jasa untuk memastikan kepatuhan terhadap izin dan prosedur pengelolaan sampah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.02
Sanksi Denda untuk Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Cilincing
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.15
TPS Liar Cilincing Jadi Mata Pencaharian Warga, Pemprov DKI Carikan Solusi
Berita terkait
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47
Versi Menhut, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Terkait Karhutla
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.01
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
Kondisi Terkini TPS Liar di Jaktim Usai Kebakaran, Bakal Ditutup Pemprov
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.34