Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Bongkar Jaringan Pembuangan Sampah Ilegal, Empat Perusahaan Kena Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan pengangkutan sampah ilegal, yaitu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka terbukti membuang sampah ke TPS liar di Nagrak dan Cilincing serta menggunakan armada tidak sesuai izin. Setiap perusahaan dikenai denda paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. DLH sedang menelusuri seluruh rantai pembuangan sampah mulai dari kendaraan, sumber sampah, hingga pengguna jasa untuk memastikan kepatuhan terhadap izin dan prosedur pengelolaan sampah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait