Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu, Masukkan Status Tersangka ke Perkara Hak Asuh Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sarwendah resmi mengajukan gugatan balik terhadap Ruben Onsu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan via sistem e-court pada 9 September 2026. Langkah ini bertujuan membatalkan seluruh dalih gugatan mantan suami tersebut, termasuk tudingan eksploitasi anak, sekaligus mengungkap fakta perjalanan rumah tangga dari awal hingga berpisah. Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan berkas jawaban dan gugatan balik sudah diunggah tepat sebelum batas akhir persidangan. Dalam gugatan balik, Sarwendah juga memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka ke dalam pertimbangan hakim terkait kelayakan hak asuh anak. Abraham menyatakan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya memfokuskan pada satu hal, tetapi banyak faktor, sehingga status tersangka harus dipertimbangkan dalam putusan hak asuh anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 14.09
Pihak Sarwendah Layangkan Gugatan Rekonvensi Hak Asuh Anak
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.05
Sarwendah Keterlaluan, Ini yang Bikin Ruben Onsu Ogah Mediasi Hak Asuh Anak: Hakim Aja Bingung
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 08.50
Sarwendah: Nafkah Anak Tidak Boleh Ditahan Hanya Karena Tak Ada Rincian Biaya
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 08.18
Ruben Onsu Bingung Mau Biayai Sekolah Anak, Guru Sudah Kooperatif, tapi Sarwendah...
Berita terkait
Sarwendah: Sebagai Ibu, Wajar Jika Saya Tidak Bisa Tinggal Diam
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 07.20
Tak Terima Dituduh Marah-marah oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Yang Terjadi Adalah...
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Mediasi Gagal, Polemik Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.09
Reaksi Sarwendah Setelah Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ditunda
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.14