Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan permanen tiga lantai ilegal di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Puncak Bogor, Selasa (18/8/2026) pukul 08.00 WIB. Bangunan berupa warung yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal didirikan di atas tanah milik PTPN 1 Regional 2 tanpa izin. Sebelum penertiban, pemilik telah diberi surat pemberitahuan dan diimbau untuk membongkar sendiri, namun tidak dipatuhi. Penertiban dilakukan gabungan personel dengan bantuan alat berat ekskavator dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif tanpa kendala berarti.
Bagikan
Berita terkait
PKL Ciumbuleuit Bandung Protes Penertiban, Tuntut Keadilan
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00
Satpol PP Temukan Bangunan Hotel Diduga Masuk Rumija di Kawasan Cihampelas
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 15.05
Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.47
WNA Buka Lapak PKL di Pinggir Jalan Depok Berujung Ditindak Petugas
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.13