Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan permanen tiga lantai ilegal di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Puncak Bogor, Selasa (18/8/2026) pukul 08.00 WIB. Bangunan berupa warung yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal didirikan di atas tanah milik PTPN 1 Regional 2 tanpa izin. Sebelum penertiban, pemilik telah diberi surat pemberitahuan dan diimbau untuk membongkar sendiri, namun tidak dipatuhi. Penertiban dilakukan gabungan personel dengan bantuan alat berat ekskavator dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif tanpa kendala berarti.
Bagikan
Berita terkait
Pejabat Eselon II Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Hubungan Sesama Jenis
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Berhubungan Sesama Jenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.42
940 personel Satpol PP bersiaga kawal kirab hingga karnaval HUT RI
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 10.16
Polisi Siapkan Rekayasa One Way Saat 17 Agustus di Puncak Bogor
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.22