Satpol PP Depok Tertibkan 220 Bangunan di Bantaran Kali Rawadenok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 220 bangunan di bantaran kali Rawadenok, Rangkapan Jaya, pada Kamis (10/9/2026). Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Bangunan yang ditertibkan diduga melanggar aturan dengan berdiri di atas bantaran kali dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Depok. Penertiban ini juga merespons laporan masyarakat terkait penyumbatan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir di kawasan tersebut. Dede menjelaskan, beberapa laporan masuk ke hotline Satpol PP mengaitkan banjir dengan aktivitas bangunan atau usaha yang berdiri di atas lahan pemerintah. Penegakan ini bertujuan mengamankan kembali akses saluran air dan mencegah potensi bencana banjir di area perkotaan.
Bagikan
Berita terkait
Video Diam Kamu Kembali Viral, Dibikin Seolah Menghardik, Koster: Sabar!
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.20
Satpol PP Bongkar 120 Bangunan Liar di Pasir Putih Depok
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.54
Satpol PP Depok Tertibkan 120 Bangunan Liar dan Pos Polisi di Pasir Putih
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.00
Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.03