Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP Depok Tertibkan 220 Bangunan di Bantaran Kali Rawadenok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 220 bangunan di bantaran kali Rawadenok, Rangkapan Jaya, pada Kamis (10/9/2026). Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Bangunan yang ditertibkan diduga melanggar aturan dengan berdiri di atas bantaran kali dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Depok. Penertiban ini juga merespons laporan masyarakat terkait penyumbatan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir di kawasan tersebut. Dede menjelaskan, beberapa laporan masuk ke hotline Satpol PP mengaitkan banjir dengan aktivitas bangunan atau usaha yang berdiri di atas lahan pemerintah. Penegakan ini bertujuan mengamankan kembali akses saluran air dan mencegah potensi bencana banjir di area perkotaan.

Berita terkait