Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sebut Dakwaan Lengkap, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam perkara dugaan pemerasan. Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (26/8/2026) menjadi ajang JPU menyampaikan nota perlawanan terhadap eksepsi tersebut.

JPU menyatakan surat dakwaan sudah lengkap, cermat, dan sesuai ketentuan Undang-Undang. Tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat menerima eksepsi karena dinilai melebihi materi yang diperbolehkan. JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan penolakan terhadap perlawanan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dengan argumen ini, JPU menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur, sambil menunggu keputusan hakim atas sengketa ini.

Berita terkait