Sebut Dakwaan Lengkap, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam perkara dugaan pemerasan. Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (26/8/2026) menjadi ajang JPU menyampaikan nota perlawanan terhadap eksepsi tersebut.
JPU menyatakan surat dakwaan sudah lengkap, cermat, dan sesuai ketentuan Undang-Undang. Tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat menerima eksepsi karena dinilai melebihi materi yang diperbolehkan. JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan penolakan terhadap perlawanan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dengan argumen ini, JPU menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur, sambil menunggu keputusan hakim atas sengketa ini.
Bagikan
Berita terkait
Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 18.35
Permintaan Jaksa Agar Dokter Tifa Wajib Lapor Dipertanyakan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.45
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.42
Ortu di Sidang Daycare Little Aresha: Anak Diikat-Dikurung, Kena Scabies
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 21.27