Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak eksepsi terdakwa pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Hal ini disampaikan Jaksa Andri Saputra dalam sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu (19/8/2026). Menurut JPU, dalil perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi dan telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima lagi.

Jaksa menjelaskan bahwa materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Terdakwa atau advokatnya hanya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan pada batas kategori tertentu. JPU mengidentifikasi tiga jenis materi eksepsi yang relevan: pertama terkait kompetensi relatif dan kompetensi absolut; kedua, dakwaan tidak dapat diterima akibat nebis in idem atau error in persona; ketiga, dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil seperti tidak menyebutkan identitas pelaku atau tempat kejadian.

PN Jakpus sebelumnya juga dikenal melakukan eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan senilai Rp28,9 triliun dalam kasus terpisah. Sidang ini menandakan penanganan kasus pemerasan terhadap BPT sedang berjalan dengan pengawasan ketat dari JPU terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Berita terkait