Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menolak eksepsi terdakwa pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Hal ini disampaikan Jaksa Andri Saputra dalam sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu (19/8/2026). Menurut JPU, dalil perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah berada di luar materi eksepsi dan telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima lagi.
Jaksa menjelaskan bahwa materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Terdakwa atau advokatnya hanya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan pada batas kategori tertentu. JPU mengidentifikasi tiga jenis materi eksepsi yang relevan: pertama terkait kompetensi relatif dan kompetensi absolut; kedua, dakwaan tidak dapat diterima akibat nebis in idem atau error in persona; ketiga, dakwaan tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil seperti tidak menyebutkan identitas pelaku atau tempat kejadian.
PN Jakpus sebelumnya juga dikenal melakukan eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan senilai Rp28,9 triliun dalam kasus terpisah. Sidang ini menandakan penanganan kasus pemerasan terhadap BPT sedang berjalan dengan pengawasan ketat dari JPU terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18
Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
Berita terkait
PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 19.34
Sebut Dakwaan Lengkap, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 20.23
Hakim Skors 10 Menit Sidang Dokter Tifa karena JPU Minta Waktu 3 Minggu Hadirkan Saksi Ijazah Jokowi
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.16
KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 22.08