PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, membacakan dua dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan pertama menjerat terdakwa dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a terkait pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dakwaan kedua menjerat dengan Pasal 483 huruf a mengenai pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menjelaskan bahwa dakwaan alternatif ini disusun untuk menyesuaikan dengan fakta dan pembuktian yang akan terungkap di persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Untuk mendukung dakwaan, jaksa telah menyiapkan 10 saksi dan sejumlah barang bukti, namun jumlah saksi masih dapat disesuaikan berdasarkan relevansi keterangan masing-masing terhadap perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Berita terkait
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dokter Tifa Bersikukuh Hakim PN Jaktim Tidak Perintahkan Jaksa untuk Perbaiki Surat Dakwaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.43
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Proses yang Benar
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.57