Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, membacakan dua dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan pertama menjerat terdakwa dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a terkait pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dakwaan kedua menjerat dengan Pasal 483 huruf a mengenai pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menjelaskan bahwa dakwaan alternatif ini disusun untuk menyesuaikan dengan fakta dan pembuktian yang akan terungkap di persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Untuk mendukung dakwaan, jaksa telah menyiapkan 10 saksi dan sejumlah barang bukti, namun jumlah saksi masih dapat disesuaikan berdasarkan relevansi keterangan masing-masing terhadap perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait