PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Perkara Pemerasan, Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Alternatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana untuk perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, membacakan dua dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan pertama menjerat terdakwa dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a terkait pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dakwaan kedua menjerat dengan Pasal 483 huruf a mengenai pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menjelaskan bahwa dakwaan alternatif ini disusun untuk menyesuaikan dengan fakta dan pembuktian yang akan terungkap di persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Untuk mendukung dakwaan, jaksa telah menyiapkan 10 saksi dan sejumlah barang bukti, namun jumlah saksi masih dapat disesuaikan berdasarkan relevansi keterangan masing-masing terhadap perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Berita terkait
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Lanjutkan Persidangan ke Pokok Perkara
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 18.00
Tim Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita dari Eks Ketua Ombudsman
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.45
Febrie Adriansyah Minta Hakim Lihat Perkaranya secara Jernih
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.33
Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.05