Sebut Persidangan Ilegal, Ahli yang Diajukan Relawan Gibran Diusir dari Ruang Sidang MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli Muhammad Rullyandi dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Kamis (1/10/2026). Rullyandi, yang diajukan oleh pihak Militan Gibran 08 Nusantara, hanya diperbolehkan memberikan keterangan secara tertulis.
Keputusan ini diambil setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi. Rullyandi diketahui pernah menyebut bahwa persidangan perkara tersebut serta Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.05
Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Gibran: Jawabannya...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.23
Koalisi Partai Tak Bantu Gibran, Andi Mallarangeng: Wapres Pilihan Prabowo 100 Persen
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.42
Gibran Sendirian Hadapi Gugatan Ijazah, Jokowi Buka Suara Soal Sikap Koalisi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 19.54
Semakin Hari, Semakin Denny Indrayana Temukan Bukti Baru Soal Misteri Ijazah Gibran
Berita terkait
4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 05.46
MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Denny Indrayana dkk
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 19.44
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 00.36
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32