Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sebut Persidangan Ilegal, Ahli yang Diajukan Relawan Gibran Diusir dari Ruang Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli Muhammad Rullyandi dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Kamis (1/10/2026). Rullyandi, yang diajukan oleh pihak Militan Gibran 08 Nusantara, hanya diperbolehkan memberikan keterangan secara tertulis.

Keputusan ini diambil setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi. Rullyandi diketahui pernah menyebut bahwa persidangan perkara tersebut serta Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait