Sekdis Perhubungan Sukabumi Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Siswi PKL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Sukabumi menangkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pelaku menggunakan modus mengajak korban berkaraoke di ruang kerjanya yang telah disulap menjadi tempat karaoke untuk melancarkan aksi pelecehan fisik berupa rabaan serta pelecehan nonfisik melalui ucapan vulgar.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Polisi telah menyita barang bukti berupa perangkat audio mixer dan speaker dari ruang kerja tersangka. Atas perbuatannya, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.43
KY akan Mengawal Implementasi UU TPKS
Berita terkait
Laporan TPKS Dihentikan, Korban Bertekad Tempuh Seluruh Mekanisme Hukum Formal
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.17
Kabar Duka, Aries Drummer Garasi Meninggal Dunia
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 12.16
Polda Metro Akan Periksa Betrand Peto soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Detik.com · 18 September 2026 pukul 19.40
Polisi: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Diduga Berulang Kali Beraksi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.35