Laporan TPKS Dihentikan, Korban Bertekad Tempuh Seluruh Mekanisme Hukum Formal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pekerja perempuan di perusahaan arsitektur ternama di Bandung, yang diidentrikan dengan inisial W (25), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh pimpinannya pada 16 Agustus 2025. W melayangkan laporan polisi nomor LP/344/IV/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG dan menyerahkan berbagai bukti termasuk rekaman CCTV, data elektronik, dan hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan kondisi depresi berat. Namun, penyidik menyatakan kasus ini bukan merupakan peristiwa pidana dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 26 Agustus 2026. Tim kuasa hukam korban, di bawah pimpinan Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn, mempertanyakan keputusan ini dan meminta legal opinion dari ahli hukum pidana Universitas Satyagama, Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H. Ahli menegaskan bahwa hubungan ketimpangan posisi antara terlapor sebagai pemilik usaha dan korban sebagai pekerja harus dipertimbangkan secara mendalam sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Keputusan menghentikan penyelidikan dinilai prematur karena belum menguji secara substantif konstruksi hukum yang ada. Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa fokus pengujian hukum harus pada apakah kehendak bebas korban dapat berfungsi saat berada di bawah pengaruh atau penyalahgunaan otoritas atasan, bukan hanya pada pertanyaan konvensional seperti apakah korban tidak berteriak atau melawan. Mereka juga menilai bahwa keterangan korban, saksi, hasil psikologis, dan bukti elektronik harus diperiksa sebagai satu kesatuan alat bukti. Dengan alasan ini, tim mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus dan meminta pengambilalihan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk satu individu, tetapi juga sebagai tolok ukur apakah UU TPKS benar-benar melindungi korban di ruang kerja. Mereka berkomitmen untuk terus menempuh seluruh mekanisme hukum formal dan pengawasan yang tersedia. Sementara itu, ibu korban, yang diidentrikan dengan inisial T (57), menyampaikan bahwa kondisi anaknya yang sebelumnya ceria, optimis, dan percaya diri telah berubah drastis menjadi sensitif, mudah marah, tidak bisa tidur dengan baik, dan kurang fokus dalam bekerja. Ia berharap ada keadilan penuh bagi anaknya dan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami nasib serupa di Jawa Barat.
Bagikan
Berita terkait
Kasus TPKS Pelatih Panjat Tebing Sudah P-21, Pelaku Diancam Penjara 12 Tahun
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.32
Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual 5 Atlet Panjat Tebing Putri oleh Mantan Pelatih
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.15
Anak Cerita ke Guru, Bongkar Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.40
Bejat! 3 Pria di Lombok Perkosa Bocah SD Secara Bergilir
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 05.33