Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Syarat KJMU Diperluas, Kampus Swasta Akreditasi B dan C Bisa Daftar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas akses program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Melalui kebijaman terbaru, mahasiswa PTS yang berada di institusi dan program studi dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik dapat mengikuti pendataan KJMU. Sebelumnya, hanya mahasiswa PTS dari perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi A (Unggul) yang dapat mengikuti program ini. Kebijatan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Dengan perluasan ini, kesempatan lebih banyak bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan melalui KJMU. Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 dibuka dari 30 September hingga 6 Oktober 2026, dengan pendaftaran melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kemudian penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait