Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Sembunyikan Obat Terlarang di Kardus, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap HR (26) di Dusun Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 129,5 butir pil sapi atau yarindo yang disembunyikan di dalam kardus bekas di kediamannya. Kasus ini muncul setelah polisi mendalami laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, menyatakan bahwa HR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pelaku lain yang kini berstatus sebagai orang yang dicari (DPO). HR mengaku membeli sebagian pil seharga Rp 220.000 sebelum dijual kembali kepada pembeli lokal.

Selain barang bukti berupa puluhan pil obat, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan HR untuk melakukan transaksi dengan pembeli. Tersangka kini ditahan dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait