Sembunyikan Obat Terlarang di Kardus, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap HR (26) di Dusun Cepit, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 129,5 butir pil sapi atau yarindo yang disembunyikan di dalam kardus bekas di kediamannya. Kasus ini muncul setelah polisi mendalami laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, menyatakan bahwa HR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pelaku lain yang kini berstatus sebagai orang yang dicari (DPO). HR mengaku membeli sebagian pil seharga Rp 220.000 sebelum dijual kembali kepada pembeli lokal.
Selain barang bukti berupa puluhan pil obat, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan HR untuk melakukan transaksi dengan pembeli. Tersangka kini ditahan dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.52
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Berita terkait
Bisnis Gelap 3 Pemuda di Semarang Terbongkar
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 11.35
Oknum Sopir Pejabat di Balikpapan Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 02.50
Curi Peralatan Proyek, Pria di Bantul Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 21.45
Polresta Denpasar Ciduk Bule Australia, Tertangkap Jadi Pengedar Ganja di Bali
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 06.31