Polresta Denpasar Ciduk Bule Australia, Tertangkap Jadi Pengedar Ganja di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia berinisial ARB, 36 tahun, sebagai tersangka kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di tempat tinggal tersangka di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan seorang WNA di wilayah Pemogan. Tim kepolisian melakukan pemantauan dan penyelidikan sebelum memastikan identitas tersangka sesuai dengan ciri-ciri target operasi. Setelah pengamanan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen tersangka untuk mengumpulkan bukti. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memastikan penangkapan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 15.43
TNI sita 21.400 batang ganja diduga milik OPM
Detik.com · 10 September 2026 pukul 10.30
5 Sindikat Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu hingga Pistol Disita
Berita terkait
Bareskrim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bandung, 5 Kg Ganja Disita
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.26
Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Tangkap Kurir di Nagan Raya, 6 Kg Ganja Disita
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Ganja 4 Kg Disita
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.44
Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.45