Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polresta Denpasar Ciduk Bule Australia, Tertangkap Jadi Pengedar Ganja di Bali

Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia berinisial ARB, 36 tahun, sebagai tersangka kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di tempat tinggal tersangka di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan seorang WNA di wilayah Pemogan. Tim kepolisian melakukan pemantauan dan penyelidikan sebelum memastikan identitas tersangka sesuai dengan ciri-ciri target operasi. Setelah pengamanan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen tersangka untuk mengumpulkan bukti. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memastikan penangkapan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait