Sempat Kawin Lari, 2 ABG di Sulsel Dinikahkan Ortu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua remaja di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni AL (15 tahun) dan HN (13 tahun) sempat kawin lari sebelum akhirnya dinikahi secara resmi di rumah salah satu mempelai pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan pernikahan tersebut terjadi karena keluarga memproses secara internal tanpa melibatkan pemerintah setempat. Akad nikah dilakukan oleh Muhammad Kasim atau Tuan Kasang. Kedua mempelai berasal dari Kecamatan Laikang. Pemerintah belum memberikan komentar resmi terkait pelanggaran peraturan pernikahan anak di bawah umur.
Bagikan
Berita terkait
Sempat Kawin Lari, 2 Bocah di Takalar Sulsel Dinikahkan oleh Orang Tuanya
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 15.53
Pernikahan Anak di Takalar Sulsel: Pengantin Usia 15 dan 13 Tahun
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.23
Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surabaya: Darurat Ruang Aman dan Evaluasi Sistem Perlindungan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 11.15
PSIM Yogyakarta Masih Bimbang soal Nermin Haljeta, Dilepas atau Bertahan?
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 11.12