Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan, pengrusakan, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika lebih dari 100 orang datang ke lokasi. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditangani oleh Polda Sumatera Utara, sementara 14 tersangka lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka langsung ditahan. Polisi menerima 12 laporan polisi (LP) terkait insiden ini, dengan tiga LP ditangani Polda Sumut dan sembilan LP lainnya ditangani Polres setempat. Kasus ini bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelis H Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan barang, termasuk penganiayaan dan pengrusakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 00.14
Kericuhan Imbas Sengketa Lahan di Humbahas Sumut, Polisi Tangkap 24 Pelaku
Berita terkait
Massa Temui Pimpinan DPR, Protes UU Reforma Agraria
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.42
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Perwakilan Masyarakat di Hari Tani Nasional
kumparan · 24 September 2026 pukul 16.00
Aktivis 98: Pengesahan UU Reforma Agraria Bukti Komitmen Pemerintah dan DPR
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 16.37
Gerbang Tani Menyambut Baik UU Pengaturan Reforma Agraria
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 21.56