Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan, pengrusakan, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika lebih dari 100 orang datang ke lokasi. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditangani oleh Polda Sumatera Utara, sementara 14 tersangka lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan. Seluruh tersangka langsung ditahan. Polisi menerima 12 laporan polisi (LP) terkait insiden ini, dengan tiga LP ditangani Polda Sumut dan sembilan LP lainnya ditangani Polres setempat. Kasus ini bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelis H Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan barang, termasuk penganiayaan dan pengrusakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait