Kericuhan Imbas Sengketa Lahan di Humbahas Sumut, Polisi Tangkap 24 Pelaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sumatera Utara dan Polres Humbahas menangkap 24 orang dari kelompok Raja Bius Manullang atas aksi perusakan dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kericuhan dipicu sengketa lahan adat antara kelompok Raja Bius Manullang dan Opung Patar Munte yang saling klaim kepemilikan tanah sejak November 2025, meski akar masalah bermula dari kesepakatan tahun 1971.
Ketegangan memuncak setelah sebuah pondok milik Raja Bius Manullang terbakar, yang diduga dilakukan pihak lawan. Hal ini memicu ratusan massa melakukan perusakan rumah, kendaraan, dan penganiayaan warga. Para tersangka kini terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan KUHPidana atas tindak pidana perusakan, penganiayaan berat, dan pencurian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 03.04
Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
BINUS Perkuat Program Computer Science Berbasis AI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 21.40
Gerak-geriknya Mencurigakan, HR Ditangkap Saat Dorong Motor Curian
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.00
Kepala Dapur SPPG di Surabaya Ditangkap Polisi, Gelapkan Sisa Minyak Goreng
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.07
Polisi Tangkap Kepala Dapur SPPG di Surabaya Terkait Penggelapan Minyak Goreng
kumparan · 25 September 2026 pukul 18.01