Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kericuhan Imbas Sengketa Lahan di Humbahas Sumut, Polisi Tangkap 24 Pelaku

Polda Sumatera Utara dan Polres Humbahas menangkap 24 orang dari kelompok Raja Bius Manullang atas aksi perusakan dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kericuhan dipicu sengketa lahan adat antara kelompok Raja Bius Manullang dan Opung Patar Munte yang saling klaim kepemilikan tanah sejak November 2025, meski akar masalah bermula dari kesepakatan tahun 1971.

Ketegangan memuncak setelah sebuah pondok milik Raja Bius Manullang terbakar, yang diduga dilakukan pihak lawan. Hal ini memicu ratusan massa melakukan perusakan rumah, kendaraan, dan penganiayaan warga. Para tersangka kini terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan KUHPidana atas tindak pidana perusakan, penganiayaan berat, dan pencurian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait