Sengketa Lahan PN Payakumbuh, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp 28 M dari Pemkot
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persoalan ganti rugi lahan di depan Kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh masih belum selesai meski sudah hampir enam dekade berlalu. Ahli waris Hasan Quldi, yang awalnya memiliki lahan seluas sekitar 3.985 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta, Payakumbuh, kini menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 juta dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Lahan yang sekarang digunakan sebagai kantor PN Payakumbuh dulu dibeli oleh Hasan Quldi pada 1944, namun kemudian disita dan dinyatakan sebagai tanah negara pada 1966, seiring dengan pelaksanaan Landreform. Akibatnya, keluarga Quldi kehilangan hak milik atas lahan tersebut. Meskipun pihak ahli waris tidak mempersoalkan penggunaan lahan untuk kepentuan negara, mereka menegaskan bahwa hak ganti rugi yang sesuai belum pernah dibayarkan secara lengkap. Pada 20 Agustus 2026, kuasa hukum ahli waris, Sulaiman N. Sembiring dan Yuzarsil Rahman, mengirimkan somasi resmi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai langkah hukum untuk menuntut penyelesaian atas ganti rugi tersebut. Sampai kini, tidak ada kepastian kapan dan bagaimana kasus ini akan diselesaikan.
Bagikan
Berita terkait
Reforma Agraria di Cianjur: 980 Hektar Lahan Sengketa Sudah Digarap Warga dan Jadi Nilai Ekonomi
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 10.08
Gugatan 9 Korban Zhafira Residence Dikabulkan, Pemilik Tanah Dihukum Bayar Rp5,789 Miliar
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 16.47
Pemkot Bandung Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.40
Askrindo Gandeng Pemkot Palopo, Perkuat Sinergi Penjaminan dan Asuransi Umum
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 13.48