Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tegaskan Ormas Tak Boleh Lakukan Penegakan Hukum, Singgung GRIB Jaya?

Polisi membuka suara terkait keterlibatan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya dalam membubarkan massa saat kerusuhan pasca demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa peran ormas dalam menjaga kamtibmas diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, namun tidak boleh mengambil alih kewenangan kepolisian. Pasal 59 ayat (3) huruf d UU tersebut secara eksplisit melarang ormas melakukan kegiatan penegakan hukum. Budi menjelaskan bahwa dalam pengamanan demonstrasi, kepolisian hanya meminta bantuan dari TNI dan sejumlah dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta, bukan dari ormas. Sementara itu, Pengacara GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah tuduhan bahwa organisasi tersebut terlibat dalam demonstrasi atau kerusuhan. Ia menyatakan bahwa Rozario de Marshall alias Hercules dan sejumlah anggota GRIB Jaya turun untuk membantu menertibkan massa dan meminta mereka pulang dengan aman. Wilson juga menegaskan tidak ada instruksi organisasi untuk mengikuti aksi atau melakukan kegiatan terkait demonstrasi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait