Setubuhi Anak Perempuan Penyandang Disabilitas, Kakek di Tuban Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang kakek berinisial SGG (69) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa diduga terjadi pada pertengahan Juli 2025 di sebuah rumah kosong.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya kepada polisi. Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan SGG di kediamannya. SGG dibawa ke Mapolresta Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa SGG, pelapor, dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Kompol Supiyan menyebut rentang waktu kasus ini cukup panjang karena baru dilaporkan ke Unit PPA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.55
DJ Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jaksel, Kasus Diusut Polisi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual DJ di SCBD, Kasus Naik Sidik
Berita terkait
Guru Olahraga SMP di Situbondo Terancam Dipecat usai Diduga Cabuli Siswi Yatim
kumparan · 27 September 2026 pukul 15.09
Anak Kiai Terpidana Pencabulan Bebas Lebih Cepat, Yusril: Kalau Memang...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.30
Pimpinan Ponpes di Lombok Mangkir dari Panggilan Polisi soal Kekerasan Seksual
kumparan · 23 September 2026 pukul 18.10
Ayah di Situbondo Pergoki Pria di Kamar Anaknya, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.32