Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap Tarif Dagang Trump Batal Lagi, Digugat 25 Negara Bagian

Koalisi 25 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Senin waktu setempat. Gugatan menuduh Trump melampaui kewenangan dengan memberlakukan tarif impor 10 atau 12,5% terhadap barang dari 60 negara mitra dagang. Kebijakan ini disebut berdampak pada 99,4% total impor AS. Penggugat meminta pengadilan menghentikan tarif dan mengembalikan bea yang sudah dibayar pelaku usaha.

Tarif ini terbit 24 Juli berdasarkan Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait dugaan kerja paksa, menggantikan tarif resiprokal yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2026. Para negara bagian menilai pemerintahan Trump memakai Pasal 301 untuk menghidupkan kembali tarif global yang hampir sama dengan kebijakan yang sudah dibatalkan. Dokumen gugatan juga menuduh USTR terlalu buru-buru menyelidiki 60 negara dalam sekitar dua setengah bulan, mengabaikan kewajiban konsultasi, dan tidak menetapkan tolok ukur pencabutan tarif. Kejanggalan lain: tarif diumumkan 23 Juli, sehari sebelum aturan Pasal 122 kedaluwarsa, serta daging sapi beku Brasil disebut terkait kerja paksa tetapi justru dikecualikan.

Gugatan ini menjadi tantangan hukum kedua terhadap tarif baru, setelah gugatan dari kelompok usaha kecil. Gedung Putih menolak argumen itu dan mengklaim tarif adalah kewenangan sah untuk menangani negara asing yang gagal mencegah produk kerja paksa masuk rantai pasok. Juru bicara Gedung Putih menyebut Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang tahan lama sejak masa jabatan pertama Trump.

Berita terkait