Sidang Korupsi Kuota Haji, Jaja Jaelani Akui Kembalikan Uang Rp88 Juta ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji, Jaja Jaelani mengakui mengembalikan uang sebesar USD5.000 atau sekitar Rp88,2 juta kepada KPK. Uang tersebut awalnya diterimanya dari M Agus Syafii, mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji, sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi pada Januari 2024. Jaja menjelaskan bahwa saat itu anggaran perjalanan dinas belum tersedia, sehingga Agus Syafii menawarkan dana talangan dengan janji akan dikembalikan setelah anggaran cair. Namun, setelah tiga kali mencoba mengembalikan uang tersebut, Agus Syafii menolak menerimanya kembali. Akhirnya, Jaja menyerahkan uang itu kepada KPK saat diperiksa penyidik terkait kasus ini pada 2025.
Bagikan
Berita terkait
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Kebiasaan Harian 5 Menit Ini Dapat Menurunkan Risiko Stroke
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 23.36
AS Dukung Suriah Jadi Rute Alternatif Selat Hormuz
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 23.31
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30