Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang MK: Alvin Lie Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Sering Delay

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mendesak Kementerian Perhubungan agar lebih tegas membina maskapai yang sering mengalami keterlambatan penerbangan (delay). Permintaan ini disampaikan dalam sidang ke-VIII Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada 18 Agustus 2025, yang membahas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain APJAPI, MK juga mendengarkan keterangan dari Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dan PT Lion Group mengenai tanggung jawab pengangkut atas kerugian penumpang.

Alvin menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap maskapai dengan catatan keterlambatan berulang, serta mempublikasikan data On-Time Performance (OTP) secara rutin agar penumpang dapat menilai kedisiplinan maskapai sebelum membeli tiket. Ia juga mengkritik penggunaan istilah seperti rescheduling dan retiming yang mengaburkan kondisi keterlambatan sesungguhnya, serta minimnya kehadiran petugas di boarding gate saat delay terjadi.

Berdasarkan survei tahun 2024 terhadap 7.414 responden, 84 persen pengguna pesawat memilih penerbangan demi efisiensi waktu, sehingga Alvin menilai kompensasi berupa makanan atau penginapan tidak cukup menggantikan kerugian waktu. Ia berpendapat solusi utama adalah kepastian keberangkatan, termasuk kewajiban maskapai mengalihkan penumpang ke penerbangan lain jika diperlukan. Hakim MK Saldi Isra juga menyoroti bahwa kompensasi keterlambatan saat ini dinilai tidak sepadan dengan kerugian konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait