Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Saksi Singgung Verifikasi Dokumen Secara Langsung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha dihadirikan sebagai saksi dalam sidang PHPU yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Artha menegaskan proses verifikasi dokumen capres dan cawapres harus dilakukan secara langsung oleh penyelenggara pemilu. Ia juga menyatakan bahwa kelengkapan dokumen calon presiden harus mencakup ijazah SD, SMP, dan SMA sesuai regulasi 2009. Keterangan Artha disampaikan di Ruang Sidang MK pada Rabu (30/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.05
Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Gibran: Jawabannya...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.49
Jelang Sidang Pembuktian 30 September! Denny Indrayana Desak MK Panggil Gibran dan 2 Menteri
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.47
Jokowi Tenang-Tenang Saja Anaknya Digoyang Secara Politik Masalah Ijazah SMA
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.20
Denny Minta MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran, Wapres Baru Dipilih Pakai Cara Ini
Berita terkait
Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.20
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Denny Indrayana dkk
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 19.44