Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara dalam PHPU Pilpres 2024 menyatakan tidak semua persoalan pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum mereka, Tri Sandhi Wibisono, menilai pemanggilan MK sebagai 'keranjang sampah' bila diselesaikan semua masalah secara umum. Ia menekankan pihak yang dirugikan seharusnya melapor ke lembaga berwenang sesuai jenis pelanggaran dan waktunya. Dalam petitum gugatan Dadan Indrayana Cs terhadap keabsahan pendidikan Gibran, pihak Gibran 08 menyampaikan enam poin, termasuk permohonan dengan itikad buruk dan kabur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 11.50
Andi Azwan Relawan Gibran Siap Hadapi Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.50
Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
Berita terkait
Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.27
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Temani Denny Indrayana, Akhirnya Terkuak Parpol yang Ingin Makzulkan Gibran Lewat MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 03.00