Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah

Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara dalam PHPU Pilpres 2024 menyatakan tidak semua persoalan pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum mereka, Tri Sandhi Wibisono, menilai pemanggilan MK sebagai 'keranjang sampah' bila diselesaikan semua masalah secara umum. Ia menekankan pihak yang dirugikan seharusnya melapor ke lembaga berwenang sesuai jenis pelanggaran dan waktunya. Dalam petitum gugatan Dadan Indrayana Cs terhadap keabsahan pendidikan Gibran, pihak Gibran 08 menyampaikan enam poin, termasuk permohonan dengan itikad buruk dan kabur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait