Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menilai gugatan tidak relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status Roy Suryo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dalam putusannya, hakim juga menyoroti bahwa pengajuan praperadilan berturut-turut saat perkara pokok sedang berjalan dapat dianggap penyalahgunaan prosedur hukum.

Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum Kombes Abrianto Pardede menyatakan menghormati putusan hakim tersebut. Kepolisian menegaskan akan terus mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Roy Suryo sempat mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Meskipun putusan ini menolak gugatan keempatnya, Roy Suryo dikabarkan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut secara profesional dan tetap menghormati hak hukum setiap pihak serta independensi pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait