Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu

Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali berkembang dengan pengajuan praperadilan jilid V oleh Roy Suryo. Praperadilan ini berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum sebelumnya yang dinyatakan tidak sah. Sidang perdana dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy membenarkan bahwa permohonan telah didaftarkan dan kali ini menggabungkan Kementerian Keuangan RI sebagai pihak Termohon. Langkah ini merupakan rangkaian dari proses hukum sebelumnya, terutama setelah putusan praperadilan jilid III yang menolak permohonan karena Kemenkeu belum menjadi Termohon. Roy menjelaskan bahwa pengajuan ini dilakukan berdasarkan arahan hakim untuk menambahkan pihak yang relevan dalam permohonan ganti kerugian. Jika praperadilan kelima ditolak, Roy menyatakan hal itu akan terlihat 'lucu' mengingat prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan hakim sebelumnya. Praperadilan ini menjadi babak terbaru dalam serangkaian litigasi terkait kasus ijazah Jokowi yang melibatkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait