Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada Rabu, 26 Agustus 2026, status Roy Suryo saat ini sudah berubah menjadi terdakwa karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah terdaftar di sana. Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah pelimpahan perkara adalah langkah yang tidak tepat, sekaligus menyatakan bahwa Roy Suryo tidak memanfaatkan hak hukumnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada 30 April 2026. Selain itu, hakim menegaskan bahwa keberatan terkait alat bukti dapat diuji langsung dalam persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, seluruh permohonan praperadilan dari Roy Suryo ditolak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.12
Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.52
Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.40
Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
Berita terkait
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.20
Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.32
PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 10.19
Roy Suryo: Sejak Awal Jokowi yang Bikin Panjang Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.25