Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada Rabu, 26 Agustus 2026, status Roy Suryo saat ini sudah berubah menjadi terdakwa karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah terdaftar di sana. Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah pelimpahan perkara adalah langkah yang tidak tepat, sekaligus menyatakan bahwa Roy Suryo tidak memanfaatkan hak hukumnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada 30 April 2026. Selain itu, hakim menegaskan bahwa keberatan terkait alat bukti dapat diuji langsung dalam persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, seluruh permohonan praperadilan dari Roy Suryo ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait