13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Ngurah Rai menangkap 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat prostitusi online di wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu, Bali, pada Kamis (17/9). Kelompok ini terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki asal Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina. Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran dan pelacakan layanan pemesanan via Telegram serta WhatsApp.
Para pelaku kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan UU Keimigrasian. Selain pelanggaran imigrasi, Polda Bali menyelidiki potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbuatan cabul, terutama bagi pelaku di Canggu yang diduga berperan sebagai pengendali layanan. Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.54
WNA Ethiopia Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Kasusnya Bikin Bergeleng
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.37
Bule Australia di Bali Melawan, tak Terima Dituntut Dua Tahun Gegara SS
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 18.57
Rudenim Denpasar Depak Dua WNA Afrika ke Makassar, Ini Alasannya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.26
WNA yang Diduga Bunuh Penyu di Raja Ampat Diperiksa Intensif Imigrasi Sorong
Berita terkait
Cegah Kasus Perdagangan Manusia, Imigrasi Pekanbaru Perketat Pengawasan WNA
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.57
Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.01
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
WNA Tiongkok Diadili di PN Denpasar, Ketahuan Pakai Paspor Malaysia di Bali
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 17.09