Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali

Imigrasi Ngurah Rai menangkap 13 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat prostitusi online di wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu, Bali, pada Kamis (17/9). Kelompok ini terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki asal Nigeria, Rusia, Kazakhstan, dan Ukraina. Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran dan pelacakan layanan pemesanan via Telegram serta WhatsApp.

Para pelaku kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan UU Keimigrasian. Selain pelanggaran imigrasi, Polda Bali menyelidiki potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbuatan cabul, terutama bagi pelaku di Canggu yang diduga berperan sebagai pengendali layanan. Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait