SK dan Gaji Manajer Terbit, Kopdes Merah Putih Siap Beroperasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5290555/original/019424000_1753145219-1000011471.jpg)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrachman memastikan Surat Keputusan (SK) dan sistem penggajian bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih telah resmi diterbitkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kopdes Merah Putih. Manajer akan ditempatkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Kementerian Koperasi di lokasi yang siap beroperasi. Pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) untuk memantau distribusi dan harga barang secara terpadu. Komoditas yang disalurkan meliputi beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyakKita, serta bahan pangan dasar lainnya. Pemerintah berharap alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, serta keberlanjutan stok dapat djamin oleh Bulog, Pertamina, Patra Niaga, Pupuk Indonesia, dan ID FOOD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 20.15
KSP Pastikan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Kopdes Merah Putih Sudah Terbit
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 00.30
Soal Manajer Kopdes Merah Putih Masih Nganggur, Ini Kata Istana
Berita terkait
Habiskan Rp106 T Duit Negara, tapi Baru 3 Kopdes yang Beroperasi? Ini Kata Menkop
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 16.10
Kemenkop-KSP Bahas Penguatan KDKMP Jadi Simpul Distribusi Barang Subsidi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.06
Berbeda dengan Danantara, Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN Dikontrak 2 Tahun
JawaPos · 23 September 2026 pukul 20.30
Rebranding Kopdes Merah Putih Dikritik Tajam, Tere Liye Sebut Kebijakan Pemerintah Masih Terlalu 'Galau'
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.40