Berbeda dengan Danantara, Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN Dikontrak 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para manajer ini akan bekerja di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, status para manajer akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN untuk menentukan kelanjutan penugasan mereka. Penegasan ini muncul setelah adanya perbedaan pernyataan antara Kepala Bakom RI Muhammad Qodari yang menyebut mereka pegawai BUMN, dan COO Danantara Dony Oskaria yang sebelumnya menyatakan mereka bukan pegawai BUMN melainkan di bawah pembinaan Agrinas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.57
Sehari Berubah, Status Manajer Kopdes Kini Dipastikan Jadi Pegawai BUMN
kumparan · 22 September 2026 pukul 16.17
Dony Oskaria Pastikan Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.20
Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 18.04
Donny Oskaria Luruskan Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN
Berita terkait
Joao Mota: Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas 2 Tahun
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.48
Bos Agrinas: Status Manajer Kopdes Pegawai BUMN, PKWT 2 Tahun
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.47
Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.28
Soal Manajer Kopdes Merah Putih Masih Nganggur, Ini Kata Istana
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 00.30