Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Skenario Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas 'Pengganti' SKK Migas

DPR RI menginisiasi pembuatan RUU Migas sebagai pengganti UU Migas 2001 dengan tiga skenario BUK Migas: (1) langsung di bawah Presiden, (2) di bawah PT Pertamina, (3) tetap di Kementerian ESDM. BUK Migas akan menggantikan SKK Migas dengan kekuasaan lebih besar, termasuk mengelola kegiatan hulu migas, mengelola aset negara, dan melakukan investasi. Modal awal berasal dari aset negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak. Pendapatan berasal dari hasil pengusahaan hulu migas dan pengelolaan aset. Draf RUU masih dalam pembahasan, menunggu DIM pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait