3 Skenario Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas 'Pengganti' SKK Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menginisiasi pembuatan RUU Migas sebagai pengganti UU Migas 2001 dengan tiga skenario BUK Migas: (1) langsung di bawah Presiden, (2) di bawah PT Pertamina, (3) tetap di Kementerian ESDM. BUK Migas akan menggantikan SKK Migas dengan kekuasaan lebih besar, termasuk mengelola kegiatan hulu migas, mengelola aset negara, dan melakukan investasi. Modal awal berasal dari aset negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak. Pendapatan berasal dari hasil pengusahaan hulu migas dan pengelolaan aset. Draf RUU masih dalam pembahasan, menunggu DIM pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.50
Pemerintah Butuh Tambahan 15 Pabrik Bioetanol pada 2027
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.03
Pertamina Jaga Kecukupan Energi di Wilayah Timur Indonesia guna Sokong Pertumbuhan Ekonomi
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 05.45
Pertamina Sebut Konsumsi Biosolar Subsidi Naik akibat Beda Harga
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 17.30
6.050 SPBU Pertamina Sudah Distribusikan B50
Berita terkait
Gerindra: RUU Migas Bentuk Pengembalian Kedaulatan Negara Atas Migas
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.47
Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Ngebut dan Alot!
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.15
Pertamina Minta Harga Fame Untuk B50 Jadi Satu Harga, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.05
Isu Cukai Tuntas, Jalan Kebijakan Bensin Campur Etanol Makin Mudah
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 19.45