Juniver Soroti Judul 'Rampas', Usul Jadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Juniver Girsang mengkritik judul Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menilai istilah "perampasan" tidak pantas karena memberikan kesan vonis sebelum putusan pengadilan, sehingga bisa menyesatkan masyarakat. Juniver juga menyatakan heran karena publik lebih tertarik pada judul tersebut meski bahasanya kurang elok.
Juniver mengusulkan penggantian nomenklatur menjadi "Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana" atau "Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana". Menurutnya, istilah ini lebih koheren dengan ketentuan internasional dalam UNCIC Pasal 51 dan Pasal 54, yang membahas pemulihan aset. Ia menegaskan pentingnya bahasa yang tepat agar sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 06.28
Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.36
Terima Kapolres Karangasem, Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Perkuat Kemitraan, Pelayanan dan Penegakan Hukum
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 16.22
Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 06.14
Selamat Ginting: Ada Pertarungan Kekuasaan di Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Juniver Girsang Harap RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Habisi Lawan Politik
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.59
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30