Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal PI 10%, Sangat Berlebihan Jika ada Permintaan Pemda di Luar Aturan Tersebut

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menegaskan aturan PI 10% harus dipatuhi semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda. Ia menyatakan permintaan Pemda di luar ketentuan berlaku seperti PI lebih dari 10% atau dikabulkan segala permintaan tidak sah sangat berlebihan. Kontraktor berhak menolak permintaan yang tidak sesuai regulasi, termasuk dugaan Pemda ingin menjadi subkontraktor atau terlibat dalam WP&B yang belum mendapat persetujuan SKK Migas. Aturan ini telah diatur dalam Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi menjadi Permen ESDM 1/2025.

Berita terkait