Soal PI 10%, Sangat Berlebihan Jika ada Permintaan Pemda di Luar Aturan Tersebut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menegaskan aturan PI 10% harus dipatuhi semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda. Ia menyatakan permintaan Pemda di luar ketentuan berlaku seperti PI lebih dari 10% atau dikabulkan segala permintaan tidak sah sangat berlebihan. Kontraktor berhak menolak permintaan yang tidak sesuai regulasi, termasuk dugaan Pemda ingin menjadi subkontraktor atau terlibat dalam WP&B yang belum mendapat persetujuan SKK Migas. Aturan ini telah diatur dalam Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi menjadi Permen ESDM 1/2025.
Bagikan
Berita terkait
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.58
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.48
Apple Akhirnya Menyerah Gara-Gara Ditekan Pemerintah
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.40
Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.05