Soal PI 10%, Sangat Berlebihan Jika ada Permintaan Pemda di Luar Aturan Tersebut
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menegaskan aturan PI 10% harus dipatuhi semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda. Ia menyatakan permintaan Pemda di luar ketentuan berlaku seperti PI lebih dari 10% atau dikabulkan segala permintaan tidak sah sangat berlebihan. Kontraktor berhak menolak permintaan yang tidak sesuai regulasi, termasuk dugaan Pemda ingin menjadi subkontraktor atau terlibat dalam WP&B yang belum mendapat persetujuan SKK Migas. Aturan ini telah diatur dalam Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi menjadi Permen ESDM 1/2025.
Bagikan
Berita terkait
Trump Bilang Raksasa AI Sepakat Regulasi Mandiri
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.09
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini
kumparan · 1 September 2026 pukul 20.42
Paket Internet Tak Hangus Jadi Lebih Mahal? Ini Kata Komdigi
CNBC Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.15
Terima Audiensi Putri Hijabinfluencer, PKB Minta Influencer Kedepankan Integritas
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 09.03