Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Soroti First Travel, RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengembalian Hak Korban

Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah menyoroti pentingnya hak korban dalam RUU Perampasan Aset. Ia menggunakan kasus First Travel sebagai contoh, menyatakan bahwa aset yang dirampas untuk negara seharusnya dikembalikan kepada korban, bukan hanya difokuskan pada pemulihan kerugian negara. Fatahillah menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus mengatur proses penyitaan, pemeliharaan, hingga pengembalian kepada pihak yang berhak. Pendekatan RUU beralih dari in personam (berdasarkan orang) ke in rem (berdasarkan aset), dengan mempertimbangkan korban sebagai pihak yang berhak mendapatkan hak kembali. Ia juga menyarankan pembentukan lembaga khusus untuk mengurusi proses pemulihan aset agar tidak hilang atau rusak sebelum dikembalikan.

Berita terkait