Soroti First Travel, RUU Perampasan Aset Diminta Atur Pengembalian Hak Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah menyoroti pentingnya hak korban dalam RUU Perampasan Aset. Ia menggunakan kasus First Travel sebagai contoh, menyatakan bahwa aset yang dirampas untuk negara seharusnya dikembalikan kepada korban, bukan hanya difokuskan pada pemulihan kerugian negara. Fatahillah menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus mengatur proses penyitaan, pemeliharaan, hingga pengembalian kepada pihak yang berhak. Pendekatan RUU beralih dari in personam (berdasarkan orang) ke in rem (berdasarkan aset), dengan mempertimbangkan korban sebagai pihak yang berhak mendapatkan hak kembali. Ia juga menyarankan pembentukan lembaga khusus untuk mengurusi proses pemulihan aset agar tidak hilang atau rusak sebelum dikembalikan.
Bagikan
Berita terkait
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04
Dewan Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.08
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.40