Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) mendukung upaya negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya, namun menekankan perlunya batasan kewenangan yang jelas. Dalam RDPU RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, perwakilan FMLK Abigail Benecdita Sulle menyampaikan bahwa proses perampasan aset harus dapat diuji melalui pengadilan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. FMLK mendukung penguatan mekanisme ini dengan syarat tiga hal: batasan yang jelas, pengujian melalui pengadilan, dan pengawasan oleh masyarakat. Dukungan ini bertujuan agar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan publik, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi agenda super prioritas, bahkan akan tetap menggelar rapat dan RDPU selama masa reses untuk menyerap aspirasi publik.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait