FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) mendukung upaya negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya, namun menekankan perlunya batasan kewenangan yang jelas. Dalam RDPU RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, perwakilan FMLK Abigail Benecdita Sulle menyampaikan bahwa proses perampasan aset harus dapat diuji melalui pengadilan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. FMLK mendukung penguatan mekanisme ini dengan syarat tiga hal: batasan yang jelas, pengujian melalui pengadilan, dan pengawasan oleh masyarakat. Dukungan ini bertujuan agar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan publik, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi agenda super prioritas, bahkan akan tetap menggelar rapat dan RDPU selama masa reses untuk menyerap aspirasi publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.41
Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.52
Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30
RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas, Perlindungan Hak Warga Jadi Ujian Utama
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 17.01
MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.54
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34