Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) mendukung upaya negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, namun menekankan perlunya kontrol yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada 30 September, perwakilan FMLK Abigail Benecdita Sulle menyampaikan dukungan generasi muda terhadap pemulihan aset untuk kepentingan publik. Namun, FMLK menuntut agar kewenangan negara dalam merampas aset disertai mekanisme pengujian dan pengawasan agar tidak berjalan sewenang-wenang. Abigail menekankan tiga syarat penting: pembatasan kewenangan yang jelas, pengujian melalui pengadilan, dan pengawasan oleh masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan tujuan penegakan hukum dan pemulihan aset dapat berjalan sekaligus dengan prinsip keadilan, sehingga aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Berita terkait
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30
RUU Perampasan Aset Dikejar Tuntas, Perlindungan Hak Warga Jadi Ujian Utama
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 17.01
MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.54
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49