Diduga Tilep Kas Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus RW 011 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, melaporkan mantan Ketua RW (E) dan Sekretaris RW (B) periode 2021-2024 ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan ini dipicu dugaan penyelewengan dana kas warga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar.
Modus operandi melibatkan penguasaan rekening kas RW oleh Sekretaris B, meskipun rekening tersebut dibuka atas nama bendahara dan Ketua RT 08. Dugaan penggelapan terungkap setelah pengurus baru, T. P., melakukan inventarisasi dokumen keuangan periode September 2021 hingga September 2024 dan menemukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para terlapor dilaporkan tidak kooperatif setelah mengabaikan dua kali undangan klarifikasi, sehingga kasus ini kini dalam proses penyelidikan kepolisian.
Bagikan
Berita terkait
Eks Dirut PPSJ Diproses Hukum Lagi, Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 23.15
SP2HP Ditreskrimum Polda Jabar: Juhana Akui Gelapkan Dana dan Berikan Cek Kosong!
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.00
Skandal Seks dan Penggelapan Rp49 Miliar, Biksu Senior Tailan Ditangkap
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 19.15
Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG di BGN
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 01.04