Diduga Tilep Kas Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus RW 011 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, melaporkan mantan Ketua RW (E) dan Sekretaris RW (B) periode 2021-2024 ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan ini dipicu dugaan penyelewengan dana kas warga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp11 miliar.
Modus operandi melibatkan penguasaan rekening kas RW oleh Sekretaris B, meskipun rekening tersebut dibuka atas nama bendahara dan Ketua RT 08. Dugaan penggelapan terungkap setelah pengurus baru, T. P., melakukan inventarisasi dokumen keuangan periode September 2021 hingga September 2024 dan menemukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para terlapor dilaporkan tidak kooperatif setelah mengabaikan dua kali undangan klarifikasi, sehingga kasus ini kini dalam proses penyelidikan kepolisian.
Bagikan
Berita terkait
Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.28
Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.14