Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian PU optimalkan pemanfaatan Aspal Merah Putih untuk tol

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengoptimalkan pemanfaatan Aspal Merah Putih pada pembangunan jalan tol untuk mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor. Menteri PU Dody Hanggodo meminta Badan Usaha Jalan Tol mendukung kebijakan penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan, dengan tetap menjaga kelayakan teknis dan akademis.

Kementerian PU telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang mengatur penggunaan, pembinaan teknis, pengadaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta insentif. Keputusan Menteri PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 juga menetapkan target penggunaan Asbuton olahan untuk periode 2026–2029, termasuk ketentuan substitusi aspal, persyaratan produk, pembinaan, pengadaan, evaluasi, dan pelaporan.

Salah satu produk yang dikembangkan adalah Aspal Merah Putih A30, produk 100 persen Indonesia yang terdiri atas 30 persen bitumen Asbuton dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, dan 70 persen aspal minyak kilang Pertamina. Penerapan produk ini menargetkan peningkatan penggunaan Asbuton olahan dari sekitar 4 persen menjadi sekitar 30 persen, lalu dikembangkan bertahap menuju Aspal Merah Putih A100 berbasis 100 persen bitumen Asbuton. Langkah ini diproyeksikan menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun. Menteri PU menegaskan penggunaan Asbuton tidak boleh menambah beban biaya bagi badan usaha maupun masyarakat agar tidak berdampak pada tarif atau pembiayaan pembangunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait