Standardisasi dan Perizinan Klinik Hewan Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pertumbuhan pesat klinik hewan di Indonesia tidak diiringi dengan standardisasi fasilitas dan pengawasan yang memadai, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan hewan peliharaan dan perlindungan konsumen. Berbagai pihak mendorong pemerintah dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk menyusun standar nasional pelayanan klinik hewan, termasuk kelengkapan fasilitas, alat medis, dan perizinan operasional. Penelitian Universitas Padjadjaran pada 2020 menunjukkan penerapan aspek kesejahteraan kucing pada fasilitas rawat inap di Kota Bandung mencapai 71,38 persen, yang masih menunjukkan ruang perbaikan. Selain mutu pelayanan, persoalan perizinan juga perlu diperhatikan agar semua klinik yang beroperasi memenuhi ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Kasus pengawasan yang dinilai kurangnya sistem ini juga sempat dialami oleh seorang pemilik kucing bernama Noci, yang kini melaporkan kejadian serupa ke Polda Metro Jaya untuk menjadi momentum evaluasi tata kelola pelayanan kesehatan hewan secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
KI DIY Kabulkan Sebagian Besar Permohonan Dokumen Perizinan Wisata di Gunungkidul
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.10
Wamen Investasi Sebut Ada Potensi Rp 1.500 T Investasi Tak Terealisasi
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.52
Purbaya Kaget Baru 13 Kali Sidang Debottlenecking 126 Kasus Selesai
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.25
Upbit Indonesia Umumkan Head of Operations Baru, Perkuat Perlindungan Konsumen
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.26