Standardisasi dan Perizinan Klinik Hewan Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pertumbuhan pesat klinik hewan di Indonesia tidak diiringi dengan standardisasi fasilitas dan pengawasan yang memadai, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan hewan peliharaan dan perlindungan konsumen. Berbagai pihak mendorong pemerintah dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk menyusun standar nasional pelayanan klinik hewan, termasuk kelengkapan fasilitas, alat medis, dan perizinan operasional. Penelitian Universitas Padjadjaran pada 2020 menunjukkan penerapan aspek kesejahteraan kucing pada fasilitas rawat inap di Kota Bandung mencapai 71,38 persen, yang masih menunjukkan ruang perbaikan. Selain mutu pelayanan, persoalan perizinan juga perlu diperhatikan agar semua klinik yang beroperasi memenuhi ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Kasus pengawasan yang dinilai kurangnya sistem ini juga sempat dialami oleh seorang pemilik kucing bernama Noci, yang kini melaporkan kejadian serupa ke Polda Metro Jaya untuk menjadi momentum evaluasi tata kelola pelayanan kesehatan hewan secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Dedi Mulyadi Bantah Resmikan Data Center AI Jatiluhur, Ungkap Alasan Datang Sendiri ke Lokasi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.51
Pramono Anung minta layanan perizinan DKI dipangkas. Investasi Jakarta semester I 2026 mencapai Rp173,6 triliun dan terbesar nasional.
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.30
Soroti Karhutla, Koalisi Desak Perbaikan Tata Kelola dan Perlindungan Ruang Hidup
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.02
Pedagang Wanti-Wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 10.40