Standardisasi dan Perizinan Klinik Hewan Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pertumbuhan pesat klinik hewan di Indonesia tidak diiringi dengan standardisasi fasilitas dan pengawasan yang memadai, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan hewan peliharaan dan perlindungan konsumen. Berbagai pihak mendorong pemerintah dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk menyusun standar nasional pelayanan klinik hewan, termasuk kelengkapan fasilitas, alat medis, dan perizinan operasional. Penelitian Universitas Padjadjaran pada 2020 menunjukkan penerapan aspek kesejahteraan kucing pada fasilitas rawat inap di Kota Bandung mencapai 71,38 persen, yang masih menunjukkan ruang perbaikan. Selain mutu pelayanan, persoalan perizinan juga perlu diperhatikan agar semua klinik yang beroperasi memenuhi ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Kasus pengawasan yang dinilai kurangnya sistem ini juga sempat dialami oleh seorang pemilik kucing bernama Noci, yang kini melaporkan kejadian serupa ke Polda Metro Jaya untuk menjadi momentum evaluasi tata kelola pelayanan kesehatan hewan secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Opsel Bakal Laporkan Soal Opsi Kuota Internet Hangus Esok
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 21.45
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Bos BI Sorot Rugi Imbas Serangan Siber Diproyeksi Tembus Rp110,9 T
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 11.31